Pendiri perusahaan bunkering yang diduga mengakuisisi gasoil laut senilai $ 77 juta yang telah dicuri dari Shell telah dijatuhi 43 dakwaan lainnya.
Mantan direktur pelaksana Sentek Marine Pai Keng Pheng, 59, pada hari Rabu (3 Agustus) didakwa dengan pelanggaran berdasarkan Undang-Undang Korupsi, Perdagangan Narkoba dan Kejahatan Berat Lainnya (CDSA). Dia sekarang menghadapi total 83 dakwaan.
Polisi mengatakan Sentek diduga memperoleh sekitar 118.131 ton gasoil laut yang telah disalahgunakan dari fasilitas Shell Eastern Petroleum di Pulau Bukom antara Agustus 2014 dan Januari 2018.
“Ini diduga dilakukan dengan persetujuan Pai, saat dia menjadi direktur pelaksana,” tambah mereka.
Pai dituduh menyetujui Sentek memperoleh properti yang diyakini sebagai keuntungan haram dari kegiatan kriminal.
Dia juga dikatakan telah bersekongkol menghalangi jalannya keadilan dengan menghasut salah satu pihak yang terlibat untuk menginstruksikan seorang saksi untuk memberikan informasi palsu kepada penyidik.
Dia sebelumnya dijatuhi 40 tuduhan penyuapan dan menghalangi jalannya keadilan pada Oktober tahun lalu.
Laporan media sebelumnya menyatakan bahwa sekitar 3.000 ton gasoil laut telah ditransfer pada Maret 2017 dari kilang Pulau Bukom Shell ke kapal milik Sentek Marine, salah satu pemasok bahan bakar laut terbesar di Singapura.
Pai dikatakan sebagai bagian dari kelompok yang telah merencanakan untuk secara tidak jujur menerima produk minyak curian, menurut dokumen pengadilan pada saat itu.
Jika terbukti bersalah di bawah CDSA, setiap pelanggaran membawa hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda hingga $ 500.000.
Hukuman maksimum bersekongkol dengan menghalangi jalannya keadilan membawa hukuman penjara hingga tujuh tahun dan denda.