Seorang sopir taksi yang merambah ke jalur pengendara dan menyebabkan luka parah pada penumpang kursi depan mobil didenda $ 4.000 dan dilarang mengemudi selama 12 bulan pada hari Jumat.
Goh Kim Seng, 73, mengaku bersalah karena sangat menyakiti penumpang kursi depan Tan Lan Eng, 25, dengan melakukan tindakan lalai untuk membahayakan kehidupan di sepanjang Bukit Batok East Street 52 pada 24 Januari tahun lalu.
Dia gagal memberi jalan ke mobil, yang dikendarai oleh Yang Zhihao 24, saat berbelok ke kanan dari Bukit Batok East Street 52 ke Bukit Batok East Avenue 5, yang mengakibatkan tabrakan.
Pengadilan mendengar bahwa Yang memiliki hak jalan saat dia mengemudi di sepanjang jalan lurus di sepanjang Bukit Batok East Avenue 5 sekitar pukul 5.05 pagi hari itu. Korban, Tan, menderita patah tulang dan cedera kepala. Goh bisa dipenjara hingga dua tahun dan / atau didenda hingga $ 5.000.