Kairo (ANTARA) – Pemerintah Mesir telah memutuskan untuk membubarkan Ikhwanul Muslimin sebagai organisasi non-pemerintah (LSM) terdaftar, surat kabar Al-Akhbar yang dikelola pemerintah melaporkan pada Jumat, menambahkan bahwa keputusan itu akan diumumkan pekan depan.
“Keputusan menteri sebenarnya telah dikeluarkan tetapi akan diumumkan pada awal minggu depan dalam konferensi pers,” kata Al-Akhbar mengutip Hany Mahana, juru bicara menteri solidaritas sosial.
Keputusan tersebut berlaku untuk LSM yang secara resmi terdaftar oleh Ikhwanul Muslimin pada bulan Maret sebagai tanggapan atas gugatan yang berpendapat bahwa gerakan tersebut tidak memiliki status hukum. Ikhwanul Muslimin didirikan pada tahun 1928 dan secara resmi dibubarkan oleh penguasa militer Mesir pada tahun 1954.