Kami merujuk pada surat Bapak Paul Chan Poh Hoi, “Go digital, but offer hard copy for birth and death certificate too” (14 Mei).
Otoritas Imigrasi dan Pos Pemeriksaan (ICA) akan mengeluarkan akta kelahiran dan kematian digital sebagai pengganti akta fisik mulai 29 Mei, untuk melayani warga Singapura dengan lebih baik.
Kami meyakinkan publik bahwa sertifikat digital ini adalah dokumen resmi dan legal. Kami telah memberi tahu lembaga pemerintah lainnya, entitas swasta terkait, serta otoritas asing tentang perubahan ini.
Orang tua dan keluarga terdekat almarhum dapat dengan mudah mengunduh dan menyimpan sertifikat digital sebagai file PDF, format yang banyak digunakan yang dapat dibaca di sebagian besar perangkat elektronik. Oleh karena itu seharusnya tidak ada masalah teknis saat mengirimkan dokumen ke organisasi lain.
Setelah diunduh, sertifikat digital akan disimpan di perangkat pribadi pengguna dan mudah diambil. Ini mengurangi kerumitan karena harus membawa dokumen fisik.
Sertifikat digital dilengkapi dengan cara otentikasi yang aman dan mudah. Pihak ketiga dapat memverifikasi keaslian sertifikat dengan memindai kode QR-nya. Kode QR menghubungkan pihak ketiga ke database ICA, memungkinkan mereka untuk memverifikasi rincian pada sertifikat digital secara real time.
Anggota masyarakat yang ingin memiliki sertifikat fisik dapat mencetak salinan sertifikat digital.
Mereka yang tidak memiliki akses online dan tidak ada yang membantu mereka dapat mendekati staf rumah sakit, praktisi medis atau staf di Gedung ICA atau Pusat ServiceSG untuk bantuan mengakses sertifikat digital atau untuk mencetak salinan sertifikat digital.
Anggota masyarakat dengan pertanyaan dapat menghubungi hotline 24 jam kami di 6589-8707 atau kunjungi situs web ICA.
Patrick Ong
Kepala, Komunikasi Publik dan Protokol
Divisi Komunikasi dan Layanan Perusahaan
Otoritas Imigrasi dan Pos Pemeriksaan